Selamat Datang...

Selamat Datang...

October 3, 2010

PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN DAERAH DI DKI JAKARTA

KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
Dosen:
dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.

       Disusun Oleh :
                             Emma Aprilia        ( 1006799602 )
                                     Dwi Putri piandani        ( 1006746243 )
                                      Irma Yudith Ayu P        ( 1006746092 )
                                       Muslimah Hussein        ( 1006799842 )
                                 Ririn Andiati            ( 1006746470 )

BIDANG KEKHUSUSAN KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
PROGRAM PASCASARJANA
 BIDANG ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA
2010





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang dan Tujuan
     Pembagunan kesehatan adalah semua upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,kemampuan, hidup yang sehat bagi semua orang agar terwujud derajat kesehatan bangsa yang setinggi-tingginya. Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari berbagai indikator diantaranya: angka harapan hidup, angka kematian, angka kesakitan dan status gizi masyarakat. (peta kesehatan indonesia 2008).
     Bedasarkan data biro pusat statistik tahun 2008, jumlah penduduk indonesia yang berjumlah 228.523.342 terdiri dari 114.399.238 laki-laki dan 114.124.104 wanita. Hasil survei 2007 menunjukkan bahwa angka kematian bayi sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup, dan angka kematian ibu tahun 2007 adalah 228 per 100.000 (SDKI 2007). Hal ini menempatkan indonesia kedalam urutan ke tujuh diantara negara asean lainnya.
    Tingkatmorbiditas tertinggi masih disebabkan oleh penyakit infeksi, sedangkan umur harapan hidup sebesar 68,7 ( DKI tahun 2007). Status gizi berdasarkan riset kesehatan dasar 2007 menunjukkan BBLR sebesar 11,5 % (rikesdas 2007) dan KEK 5,4%. 3 provinsi yang masih memiliki angka KEK yang tertinggi yaitu NTT 24,6% Papua 23,1% dan DIY 20,2 %.(peta kesehatan indonesia).
Membaca ilustrasi diatas dapat dikatakan bahwa negara kita masih jauh tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya, dan masih terdapat kesenjangan status kesehatan antar wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu pembangunan kesehatan kita  dilaksanakan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan, kerja sama lintas sektoral. ( Restra 2010-2014 ). Sehingga mencapai tingkat kesehatan yang ideal.
     Merujuk pada pendekatan kewenangan wajib dan urgensinya dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang cenderung berkembang dari waktu ke waktu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi perlu dipertimbangkan keberadaannya sebagai perangkat daerah tersendiri. Perlu disadari bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat akan merupakan investasi jangka panjang yang terus menerus harus menjadi perhatian utama, karena dampak terhadap perbaikan kualitas sumber daya manusia diikuti dengan pendidikan dan pelatihan akan berimplikasi pada perbaikan ekonomi dan kemajuan IPTEK menuju Indonesia sejahtera. Undang-undang No.32 tahun 1999 dalam pasal 11 ayat (2) telah menjadikan bidang kesehatan sebagai tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah.
     Dalam SKN tahun 2004, telah digariskan pentahapan penyelanggaraan SKN yang antara lain memfasilitasi pengembangan Sistem Kesehatan Daerah (SKD),dan mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.Pemerintah Pusat hanya memfasilitasikan pengukuhan SKD dalam bentuk peraturan perundang-undangan daerah serta memfasilatasi advokasi dan sosialisasi SKD sesuai kebutuhan. Dalam Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan yang ditetapkan pada tahun 2003 antara lain telah digariskan perlunya disusun SKD oleh daerah dengan memperhatikan SKN, Renstrada dan Visi Daerah serta merujuk kepada kebijakan-kebijakan baik pembangunan kesehatan daerah maupun kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2005-2009.(http://www.litbang.depkes.go.id/download/seminar/desentralisasi60606/MakalahLestari.pdf).         
     Dalam tulisan ini, kami akan mencoba mengulas tentang peran rumah sakit sebagai  salah satu komponen dalam SKD. Pada pembahasannya kami menggunakan contoh sistem kesehatan daerah yang sudah dijadikan produk hukum, yaitu perda DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2009.



BAB II
SISTEM KESEHATAN DAERAH

2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Daerah
     Sistem kesehatan daerah adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan  kesehatan DKI Jakarta terdiri dari komponen upaya kesehatan,pembiayaan kesehatan,Sumber Daya Manusia kesehatan,obat dan perbekalan kesehatan,pemberdayaan masyarakat,manajemen kesehatan.(perda No.9 SKD DKI,hal 1).
Dalam era desentralisasi yang sudah dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI,untuk segi  pelayanan kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah  masing-masing. Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan daerah,yang diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2009,mengenai Sistem Kesehatan Daerah.
     Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota.Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah,Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
     Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan .
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit,pelayanan medik,pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan  baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit. (Permenkes  no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah,hal153).
Sistem Kesehatan daerah sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1.  Secara merata,berkeadilan,berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia,martabat manusia,kemajemukan nilai sosial budaya dan kemajemukan nilai keagamaan.
2.2    Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
2.2.1 Upaya Kesehatan
     Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a. Upaya Kesehatan Masyarakat
        Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara,melindungi dan meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. (Perda No.9 DKI Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
a.    UKM Strata Pertama
            Merupakan UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
b.    UKM Strata Kedua
           Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan  subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
c.    UKM Strata Ketiga
     Merupakan UKM tingkat unggulan,yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).


b. Upaya Kesehatan Perorangan
    Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta,masyarakat pemerintah,dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
a.    UKP Strata Pertama
        Merupakan UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan dan diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b.    UKP Strata Kedua
       Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
c.    UKP Strata Ketiga
       Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.

2.2 .2 Pembiayaan Kesehatan
     Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan  berbagai upaya kesehatan  yang diperlukan oleh perorangan,keluarga,kelompok dan ,masyarakat.
Saat ini pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat,hal ini menunjukkan tidak adanya gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program kesehatan.Perlu ada suatu reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan. Alokasi pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah. ((http://www.batukar.info/news/peran-pembiayaan-kesehatan-pusat-dan-daerah-perlu-reposisi).

Mekanisme pembiayaan kesehatan:
1.    Ditinjau dari peran serta masyarakat
      a. Cuma-Cuma : semua biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah
      b.Peranserta masyarakat:
a.Menanggung sebagian (Mekanisme Subsidi)
b.Menanggung seluruhnya (Mekanisme pasar)
2.Ditinjau dari cara pembayaran oleh masyarakat:         
a. Cuma-Cuma
b. Pembayaran tunai (fee for service)
c. Pembayaran dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu:
1. Penyediaan pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.Pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Sumber dana biaya kesehatan berasal dari:
1. Bersumber dari anggaran pemerintah
2. Bersumber dari anggaran masyarakat.
3. Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri.
4. Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.
( http://www.medisonline.net/article-journal/41-article/70-pembiayaan-kesehatan)

Masalah pokok yang sering ditemui dalam pembiayaan kesehatan :
1. Kurangnya dana yang tersedia,kurangnya dana masih terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam pengambilan keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
2. Penyebaran dana yang tidak sesuai.
3. Pemanfaatan dana yang tidak tepat.
4. Pengelolaan dana yang belum sempurna
5.Biaya kesehatan yang makin meningkat.

Masalah Pembiayaan kesehatan :
1.    Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2% GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat 12,7% (World Bank,1993)
2.    Alokasi dana tidak efektif,Persentase biaya pelayanan kuratif lebih besar dari pelayanan promotif dan preventif.
3.    Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan penyalahgunaan,
4.    Biaya kesehatan cenderung selalu meningkat.
2.2.3 Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1.Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin).
2. Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3.Pengembangan jaminan kesehatan berbasis sukarela:
a.Asuransi kesehatan komersial
b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela

4..Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
a.Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
b.Dana sosial masyarakat
(http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=182&Itemid=1)
2.2.4 Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan (djoko wijono,hal.975,manajemen mutu pelayanan kesehatan vol.2)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan umum
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.      Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang         dilakukan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat;
4.      Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.      Tenaga medis
b.      Tenaga keperawatan
c.       Tenaga farmasi
d.      Tenaga kesehatan masyarakat;
e.      Tenaga gizi
f.        Tenaga ketrampilan fisik
g.      Tenaga keteknisian medis
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker.
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
7.      Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
8.      Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1.      Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2.      Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.      Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4.      Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit oleh Depkes RI tahun 2007 mengenai sumber daya manusia. Direktur Rumah sakit adalah yang menetapkan kategori tenaga medis dan non medis yang dibutuhkan rumah sakit dan melakukan rekuitmen, serta seleksi tenaga sesuai prosedur yang berlaku. Dimana rekuitmen dan seleksi tenaga fungsional rumah sakit sesuai dengan hospital laws atau medical staff by laws. Minimal 50% dari tenaga medis dan keperawatan di rumah sakit harus bekerja secara purna waktu. Tenaga medis, keperawatan dan non-medis purna waktu mempunyai surat pengangkatan dari direktur rumah sakit.
Jumlah minimal tenaga medis spesialis purna waktu disesuiakan dengan klasifikasi Rumah Sakit, yaitu:
•         Rumah Sakit kelas D
o   Pelayananan medis harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
o   Keadaan ketenagaan pelayanan medis dasar minimal ada 2 jenis spesialis dasar.
•         Rumah Sakit kelas C
o   Pelayanan medic dasar harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
o   Pelayanan medis spesialis 4 dasar (masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis)
•    Untuk radiologi, patolog klinik,anastesi dan rehabilitasi medic harus ada dokter spesialisnya.
•         Rumah Sakit kelas B
o   Pelayanan medis dasar harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit
o   Pelayanan medis spesialis 4 dasar (masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis)
o   Untuk radiologi, patologi klinik,anastesi dan rehabilitasi medic harus ada dokter spesialinya (minimal 1 orang dokter spesialis)
o   Untuk spesialis lainnya minimal harus ada 1 orang dokter spesialis mata, THT, Syaraf, dan Jantung (minimal 1 orang), ditambah dengan minimal 2 pelayanan subspesialistik terbatas sesuai dengan kebutuhan rumah sakit tersebut.
2.2.5 Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
          Subsistem ini merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya  yang menjamin ketersediaan, pemerataan, serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya (adisasmito, 2008)
          Pengertian farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional adalah bahan, ramuan bahan atau sarian galenik yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, atau campurannya yang digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman turun temurun.(perda no 4, 2009)
Pengertian alat kesehatan adalah instrumen dan aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. (perda no 4, 2009)
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.(perda no 4, 2009)
          Pada subsistem ini terdapat 3 unsur utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan. Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan upaya perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan tertentu merupakan upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah di peroleh dan terjangkau oleh masyarakat. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan, merupakan upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.
     Hal yang masih menjadi masalah dalam bidang farmasi serta obat adalah, ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan. Ini dikarenakan akses obat yang masih terus diperbaiki, sebelum desentralisasi pendistribusian obat dilakukan oleh gudang farmasi kabupaten, setelah desentralisasi unit pengelola obat publik di kabupaten sangat berbeda dengan sebelumnya,. Terdapat penurunan kualitas pengelolaan obat di kabupaten. Pada sektor swasta distribusi obat 2003 didukung oleh 2.478 Pedagang Besar Farmasi, 8364 apotek dan 6610 toko obat, namun sebagian besar pendistribusian masih terdapat di kota2 besar.(adisasmito,2008).
     Prinsip penyelenggaraan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan:
a.     Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.
b.     Obat dan perbekalan kesehatan sebagai barang publik harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauaannya, sehingga penetapan harganya khususnya obat generik dikendalikan oleh pemerintah dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar
c.     Obat dan perbekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya tidak di promosikan secara berlebihan dan menyesatkan
d.     Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatanserta sediaan farmasi lainnya tidak boleh bertentangan denganhukum, etika dan moral
e.     Penyediaan obatmengutamakan essential atau generik yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumber daya alam
f.      Penyediaan perbekalan kesehatan di selengarakan melalui optimalisasi industri nasional yang melibatkankeragaman produk dan keunggulan daya saing
g.     Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang dapat ditambah atau diperluas dengan formulanum
h.     Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan  diselenggarakan secara rasional, dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan di akses serta keamanan bagi masyarakat dan lingkungannya
i.       Pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi aman, memiliki khasian nyata yang teruji secara ilmiah dan di manfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal
j.       Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselengarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu,manfaat, keamanan dan keterjangkauan.
Sedangkan pendistribusian obat pada rumah sakit dilakukan untuk melayani :
•       Pasien rawat jalan
Pasien atau keluarga pasien langsung menerima obat dari Instalasi Farmasi sesuai dengan resep dokter, sehingga memungkinkan diadakannya konseling pada pasien atau keluarga pasien.
•       Pasien rawat inap
Ada tiga sistem pendistribusian pada pasien rawat inap, yaitu :
1.     Resep perorangan (individual Prescription), memungkinkan semua resep dokter dapat dianalisis langsung oleh apoteker dan terjalin kerjasama antara dokter, apoteker, perawat dan pasien.  Namun obat dapat terlambat sampai ke pasien dan jika obat berlebih maka pasien harus membayarnya.
2.     Floor stock,  memberikan perbekalan farmasi kepada masing-masing unit perawatan sehingga obata yang dibutuhkan cepat tersedia, tidak ada obat yang return, hemat tenaga dan pasien tidak harus membayar obat yang lebih, dan hal yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kesalahan peracikan oleh perawat ataupun kesalahan penulisan etiket, selain kemungkinan kehilangan dan kerusakan obat yang lebih besar karena persediaan obat di ruangan harus banyak.
3.     Unit dose, dimaksudkan sebagai obat-obatan yang diminta, disiapkan, digunakan, dan dibayar dalam unit dosis tunggal yaitu obat dalam jumlah yang telah ditetapkan untuk satu kali pemakaian, sehingga diperlukan kerjasama dokter, apoteker, dan perawat.  Cara ini menguntungkan, karena pasien hanya membayar obat yang dipakai, tidak ada kelebihan obat atau alat karena tidak dipakai, kerusakan dan kehilangan obat dapat diminimalisir, dan menciptakan pengawasan ganda oleh apoteker dan perawat.
2.2.6. Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Kartasasmita (1996) dan Sumodiningrat (1996) mengatakan bahwa inti memberdayakan adalah  memampukan dan memandirikan masyarakat.
Merupakan tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan melalui:
a.    Pemberdayaan Perorangan
    merupakan upaya meningkatkan peran,fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.
b.    Pemberdayaan Kelompok
    merupakan upaya meningkatkan peran,fungsi dan kemampuan-kemampuan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.
c.    Pemberdayaan Masyarakat Umum
    merupakan upaya peningkatan peran,fungsi dan kemampuan masyarakat. Pemberdayaan dilaksanakan secara terpadu,berkesinambungan dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ciri-ciri pemberdayaan masyarakat:
1.    Community leader,petugas kesehatan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat.
2.    Community Organization,potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
3.    Community Fund, dana sehat atau jaminan pemeliharaan kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakt.
4.    Community material,setiap daerah memiliki potensi sendiri yang dapat digunakan untik memfasilitasi pelayanan kesehatan.
5.    Community Knowledge,pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.
6.    Community teknologi,teknologi sederhana di komunitas yang digunakan untuk pengembangan program kesehatan.
Pemberdayaan masyarakat bertujuan:
1.    Menumbuhkan kesadaran,pengetahuan dan pemahaman,akan kesehatan individu,kelmpok dan masyarakat.
2.    Menimbulkan kemauan yang merupakan kecenderungan untuk melakukan suatu tindakan atau sikap untuk meningkatkan kesehatan mereka.
3.    Menimbulkan kemampuan masyarakat untuk mendukung terwujudnya tindakan atau perilaku sehat.
2.2.7. MANAJEMEN KESEHATAN
Manajemen kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang di topang  oleh pengelolaan data dan informasi,pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tujuan Subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya sistem informasi,dukungan IPTEK, hukum dan administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Prinsip manajemen kesehatan dibedakan atasinformasi kesehatan,IPTEK kesehatan,hukum dan perundang-undangan serta administrasi kesehatan.(ttp://www.scribd.com/doc/3117970/Sistem-Kesehatan-SKN-2004)
Dalam manajemen pelayanan kesehatan tersangkut 3 kelompok manusia yang sedikitnya terlibat,yaitu kelompok manusia penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider,misalnya dokter-dokter,perawat-perawat),kelompok penerima jasa pelayanan kesehatan (para konsumen) serta kelompok ketiga,yang secara tidak langsung terlibat,misalnya para administrator (baik dikalangan perusahan maupun pemerintah). (Manajemen kesehatan,Sulastomo,hal 3)
2.2.8 Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Setiap rumah sakit wajib memiliki izin dan yang mengatur mengenai perizinan rumah sakitpada masing- masing tingkatan atau strata, pada tiap tingkatan atau strata memiliki daerah kewenangan pemberi izin masing- masing, sesuai dengan kelas dari Rumah sakit yang bersangkutan.
Izin rumah sakit dapat dicabut jika, habis masa berlakunya dari izin tersebut yaitu 1 tahun, tidak memenuhi persyaratan standar yang telah di tetapkan pemerintah, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
    Terhadap pelayanan mengenai tanda daftar, perizinan, atau rekomendasi untuk daerah DKI Jakarta dikenakan biaya yang mana besarnya di tetapkan dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 57-60 dalam perda DKI no 9 tentang sistem kesehatan daerah.
    Pembinaan dan pengawasan pada tingkat daerah adalah kepala dinas kesehatan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan perangkat daerah lainnya.
2.3    pengertian Rumah Sakit
konsep rumah sakit telah bermula sejak Zaman Arab kuno dulu sejak dalam rumah sakit dalam sejarah islam, rumah sakit budha di india dan semacam rumah sakit di israel dimana dokter yang ada juga bertindak sebagai pendeta dan pemaham kekuatan magis. evolusi  konsep rumah sakit modern bermula dari dasar pemikiran keimanan, kemanusiaan dan sosial. Di tahun 325 dimulai upaya membangun rumah sakit yang berl;okasi di samping berbagai kathedral di dunia, era renaisance di akhir tahun 1200 an juga berperan dalam perkembangan rumah sakit di dunia khususnya di eropa, ditambah lagi kemudian dengan terjadinya urbanisasi , perdagangan, dan revolusi industri yang semuanya membuat rumah sakit makin banyak dibutuhkan dan di bangun.di tahun 1929 dilakukanlah kongres rumah sakit internasional yang pertama. Di internastional hospital federation (IHF) yang berdiri tahun 1947 dengan sekertariat di london kini mempunyai anggota sekitar 90 negara di dunia.Kini rumah sakit adalah bagian integral dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan
Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta. Ruah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksanaan teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau lembaga teknis daerah dengan pengelolaan badan layanan umum. Atau badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan.
Departemen kesehatan RI telah menggariskan bahwa rumah sakit umum mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya perujukan.
Dari sistem anggaran di Indonesia 80 % alokasi dana untuk pelayanan kuratif dan 20 % alokasi dana untuk preventif. Menurut undang- undang republik indonesia tahun 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorang secara paripurna yang menyediakan perawatan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.pelayanan kesehatan paripurna disini adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif.
   

 2.3 Letak Rumah Sakit Pada Sistem Kesehatan Daerah 
Berdasarkan kewenangan yang ada di jajaran depkes pusat dengan kewenangan Pemda propinsi dan Kabupaten/kota sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan (UU No.22 tahun 1999), akan muncul 3 pola kerjasama pemerintah dengan Pemda :
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan RI.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubenur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
c.  Tugas perbantuan (mendebewyn) adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan,sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dalam UU No.22/99 dijelaskan tentang otonomi daerah yaitu kewenangan daerah otonom ( dalam hal ini lebih dititik beratkan pada daerah kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (berdomisili diwilayah kerjanya) menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mayarakat sesuai Peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut,pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pada UU RI nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 124 didapatkan Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dandiberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.  Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
     Sedangkan pada pasal 125 UU RI N.32 tahun 2004  dijelaskan mengenai Lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Sedangkan badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Rumah sakit sebagai salah satu subsistem pelayanan kesehatan menyelenggarakan dua jenis pelayanan untuk masyarakat yaitu pelayanan kesehtan dan pelayanan administrasi. Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia saat ini bersifat padat modal, padat karya, dan padat teknologi dalam menghadapi persaingan global.
Di Indonesia dikenal 3 jenis Rumah Sakit sesuai dengan kepemilikan, jenis pelayanan dan kelasnya. Berdasarkan kepemilikanm dibedakan 3 macam RS yaitu RS pemerintah (RS Pusat,RS Propinsi,RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS Swasta yang menggunakan dana investasi dari sumber dalam negri(PMDN) dan sumber dana luar negeri (PMA). Jenis Rumah Sakit yang kedua adalah RS Umum,RS Jiwa, RS Khusus(mata,paru,kusta,rehabilitasi,jantung,kanker,dan sebagainya) jenis Rumah Sakit yang ketiga adalah RS kelas A, Kelas B(pendidikandan nonpendidikan),RS kelas C, dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/SK/II/1979). Pemerintah sudah meningkatkan status semua RS kabupaten menjadi kelas C. (Gde muninjaya,manajemen kesehatan edisi 2)
 Keputusan Mentri Kesehatan No.134 Menkes/SK/IV/78 th.1978 tentang susunan organisasi Rumah sakit Umum di Indonesia antara lain:
Pasal 1: Rumah sakit umum adalah organisasi di lingkungan departemen kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Yan Medik.
Pasal 2:  Rumah Sakit Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan(caring) dan penyembuhan(curing) penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa(rehabilitation).
Pasal 3: untuk menyelenggarakan tugas tersebut RS mempunyai fungsi :
a.  Melaksanakan usaha playanan medic.
b. Melaksanakan usaha rehabilitasi medic.
c.Usaha pencegahan komplikasi penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
d. Melaksanakan usaha perawatan.
e. Malaksanakan usaha pendidikan dan latihan medis dan paramedic.
f.  Melaksanakan system rujukan.
g. Sebagai tempat penelitian.

Pasal 4:
a. Rumah sakit umum yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit kelas A,              kelas B, kelas C.
b. Rumah Sakit umum kelas A adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan         yang spesialistik dan subspesialistik yang luas.
c. Rumah sakit umum kelas B adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan         spesialistik yang luas.
d. Rumah Sakit umum kelas C adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan        spesialistik paling sedikit 4 spesialistik dasar yaitu penyakit dalam, penyakit bedah,        penyakit kebidanan/kandungan, dan kesehatan anak.
Berdasarkan UU No.44 Tahun 2009 mengenai pengorganisasian, didapatkan bahwa setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis,komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Tenaga structural yang menduduki jabatan sebagai pemimpin harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit. Pedoman oraganisasi Rumah sakit ini ditetapkan dengan peraturan presiden.
2.4 Peran dari Rumah Sakit di Tingkat Provinsi
Rumah sakit merupakan bagian dari strata tertinggi dalam upaya kesehatan perorangan.  Rumah sakit menempati strata tiga yang mana menjadi pusat rujukan bagi pelayanan kesehatan yang berada di strata satu (sebagai contoh: puskesmas, rumah bersalin, praktik perorangan) dan dua (sebagai contoh: puskesnas rawat inap, praktik dokter spesialis berkelompok, klinik estetika dan rumah sakit kelas D – C).  Pelayanan pada strata ini melibatkan praktek dokter sub spesialis ataupun dokter gigi sub spesialis. Rujukan yang dimaksud dapat berupa rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan ataupun rujukan bahan – bahan pemeriksaan laboratorium ataupun untuk pemeriksaan jaringan untuk pemeriksaan patologi anatomi.  Pengelompokan rumah sakit dibagi atas rumah sakit umum dan khusus.  Rumah sakit umum pada tingkat provinsi pada penyelenggaraannya dikendalikan oleh pemerintah provinsi dan tunduk pada peraturan gubernur. Dimana pada upaya kesehatan strata satu dan dua pada pelaksanaannya dikendalikan oleh pemerintahan tingkat kabupaten, perorangan maupun swasta.


BAB III
KESIMPULAN

1.    Rumah sakit menempati strata ketiga pada upaya kesehatan perseorangan yang mana menjadi pusat rujukan.
2.    Rumah sakit sebagai pusat pelayanan paripurna dalam sistem kesehatan,pelayanan paripurna yang dimaksud disini yaitu promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif.

September 30, 2010

Sistem Kesehatan Nasional

LETAK RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH
KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

Dosen:
dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.







Disusun Oleh :

              Emma Aprilia ( 1006799602 )
              Irma Yudith Ayu P ( 1006746092 )
              Muslimah Hussein ( 1006799842 )
              Satrio N. Pratomo ( 1006746281 )

BIDANG KEKHUSUSAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PROGRAM PASCASARJANA BIDANG ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA
2010














DAFTAR ISI. 2
BAB I. 3
PENDAHULUAN.. 3
1.1 Latar Belakang dan Tujuan. 3
BAB II. 4
SISTEM KESEHATAN NASIONAL.. 4
2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Nasional 4
2.2 Letak  Rumah Sakit dalam SKN dan SKD.. 6
2.2.1 Sistem Kesehatan Nasional 6
2.2.1.1 UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat). 7
a. UKM strata pertama. 7
b. UKM strata kedua. 7
c. UKM strata ketiga. 7
2.2.1.2 UKP ( Upaya Kesehatan Perorangan). 8
a. UKP strata pertama. 8
b. UKP strata kedua. 8
c. UKP strata ketiga. 8
2.2.2 Sistem Kesehatan Daerah (SKD) 9
2.3 Letak Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Negara Lain. 11
BAB III. 14
KESIMPULAN.. 14
Lampiran 1. 15
Lampiran 2. 16
Lampiran 3. 17
Lampiran 4. 18
Daftar Pustaka. 19










BAB I
 
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang dan Tujuan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus investasi dalam pembangunan bangsa. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan tujuan guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan mempunyai peranan besar dalam meningkatkan derajat hidup masyarakat, maka dari itu semua negara berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya. Pelayanan kesehatan berarti setiap upaya yang sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.
Di Indonesia sendiri pembangunan kesehatan secara berkesinambungan telah dimulai sejak dicanangkannya Rencana Pembangunan Lima Tahun I pada tahun 1969 yang secara nyata telah berhasil mengembangkan berbagai sumber daya kesehatan, serta melaksanakan upaya kesehatan yang berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memberikan pengertian mengenai Sistem kesehatan Nasional, mengetahui posisi Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional dan Daerah serta perbandingannya pada sistem kesehatan di luar negeri.



BAB II
SISTEM KESEHATAN NASIONAL

2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Nasional

Sistem kesehatan merupakan salah satu sistem yang sangat penting dalam suatu negara, karena kemajuan suatu negara bisa dilihat dari sistem kesehatan yang ada di negara tersebut. Batasan mengenai Sistem kesehatan dikenal dengan nama Sistem Kesehatan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/Menkes/SK/II/2004.
Indonesia telah memiliki sistem kesehatan sejak tahun 1982, Sistem Kesehatan Nasional tahun 1982 merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia dalam meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
SKN tahun 1982 telah secara nyata dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang Kesehatan, penyusunan Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.
SKN tahun 1982 sudah tidak relevan dikarenakan perubahan iklim politik di Indonesia serta diterapkannya otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 1999. Maka dengan itu pula diganti dengan Sistem Kesehatan Nasional tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.


Memasuki abad ke 21 Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik eksternal maupun internal yang harus di perhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan telah dilakukan pada tahun 1999 dan berhasil merumuskan visi pembangunan kesehatan indonesia yang baru yaitu Indonesia Sehat 2010. SKN sebagai suatu sistem untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan bukanlah suatu sistem yang mandiri. Tujuan-tujuan dari setiap komponen yang hendak dicapai dalam SKN dijabarkan secara rinci dalam beberapa dokumen lainnya, misalnya:
  • Rencana strategis Kementrian Kesehatan tahun 2010 - 2014 yang memuat indikator kinerja yang dicapai
  • Sistem Kesehatan Daerah yang selayaknya memuat adaptasi SKN dalam konteks yang sesuai dengan daerah masing-masing
  • UU Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
  • UU Tentang Rumah Sakit
  • Peraturan-peraturan lainnya yang menjabarkan komponen-komponen yang ada dalam SKN, maupun peraturan lain yang sifatnya memfasilitasi dan mendukung pelaksaan komponen dalam SKN
Menurut dokumen profil kesehatan indonesia tahun 2008 dan indonesia health map 2007 yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, menunjukkan kondisi kesehatan di indonesia yang masih belum sesuai harapan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi kesehatan di negara lain. Beberapa indikator utama yang dibandingkan adalah angka kelahiran, angka kematian, indeks pembangunan manusia, data tuberkolosis, angka estimasi HIV/AIDS, dan kasus penyakit menular. Dalam dokumen profil kesehatan indonesia tahun 2008 juga dijelaskan kondisi upaya pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang mana keduanya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.  Hal ini digambarkan dalam lampiran 1 dan 2 bagan estimasi perbandingan tingkat kelahiran bayi dan mortalitas pada bayi di indonesia. Pada bagan ini dapat terlihat bahwa pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia sendiri kurang merata ditandai dengan warna merah pada sebagian wilayah Indonesia yang menandakan bahwa tingkat kematian bayi sangat tinggi, pada bagan ini diikuti dengan estimasi angka kelahiran bayi yang kecil pada daerah dengan tingkat mortalitas tinggi.
Dalam kurun waktu terakhir ini, telah terjadi dinamika dan perubahan di berbagai aspek yang kemudian menuntut pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan, selanjutnya perlu diikuti dengan pembaharuan SKN. Diharapkan SKN yang baru ini mampu menjawab dan merespon tantangan pembangunan kesehatan di masa kini maupun di masa yang akan datang. SKN ini menjadi sangat penting mengingat penyelenggaraan pembangunan kesehatan pada saat ini semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi, desentralisasi dan juga globalisasi yang semakin meningkat.


2.2 Letak  Rumah Sakit dalam SKN dan SKD

SKN tahun 2004 dan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta nomor 4 tahun 2009 yang merupakan contoh sistem kesehatan daerah (SKD), senantiasa menempatkan rumah sakit pada usaha kesehatan masyarakat dan pribadi di tingkatan kedua dan ketiga.


2.2.1 Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional saat ini masih mengacu pada World Health Report 2000 yang menuliskan 3 fungsi pokok sistem kesehatan yaitu stewardship, financing, provision. Hal ini coba dijabarkan dalam SKN menjadi subsistem, yang meliputi enam subsistem, yakni:
(1) Subsistem Upaya Kesehatan;
(2) Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
(3) Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan;
(4) Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan;
(5) Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; dan
(6) Subsistem Manajemen Kesehatan.



subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan Peorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Dalam subsistem upaya kesehatan terdapat beberapa sub-komponen, yaitu :
2.2.1.1 UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat)
Adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah  kesehatan di masyarakat. Menurut tingkatannya, UKM dapat dibagi menjadi :
a. UKM strata pertama
mencakup segala bentuk UKM yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar, yang ditujukan pada masyarakat. Penyelenggara pada tahap ini adalah Puskesmas dan UKBM ( upaya kesehatan yang bersumber dari masyarakat di tiap kecamatan).
b. UKM strata kedua
mencakup segala bentuk UKM yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik, yang ditujukan pada masyarakat. Dinas kesehatan kabupaten / kota  sebagai  penanggung jawab untuk melaksanakan fungsi teknis dan fungsi manajerial pada UKM strata dua, didukung oleh lintas sektoral yang ada. Untuk membantu melaksanakan fungsi teknis kesehatan,dinas kesehatan dibantu oleh UPT ( unit pelaksana teknis).
c. UKM strata ketiga
adalah UKM unggulan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik untuk kepentingan masyarakat. Dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan selaku penanggung jawab dan melaksanakan fungsi teknis dan fungsi manajerial pada UKM strata 3 yang didukung oleh lintas sektoral yg ada. untuk melaksanakan fungsi teknis kesehatan dinas kesehatan provinsi di bantu oleh institut-institut kesehatan.

2.2.1.2 UKP ( Upaya Kesehatan Perorangan)
Adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP ini dibagi menjadi :
a. UKP strata pertama
UKP tingkat dasar yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. penyelenggara UKP ini adalah pemerintah, masyarakat dan  swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional. pelayanan kesehatan  pada strata ini antara lain : puskesmas,pustu, pelayanan pengobatan alternatif dan kosmetik, toko obat, laboratorium kinik dan optik.
b. UKP strata kedua
UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.Pelayanan kesehatan pada strata ini antara lain: praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, RS tipe C, RS tipe B non pendidikan milik pemerintah, RS swasta.
pelayanan yang diberikan UKP strata kedua yaitu pelayaan pengobatan langsung dan pelayanan rujukan medik sehingga di sebut sebagai UKP lanjutan.
c. UKP strata ketiga
adalah UKP yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik. pelayanan kesehatan pada strata ini antara lain :praktek dokter spesialis konsultan, klinik dokter gigi konsultan, RS kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah, rumah sakit khusus dan RS swasta. Berbagai saranan pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata kedua dalam memberi pelayanan rujukan medik.  

 
Bagan 1.1: Tingkatan (Strata) Upaya Kesehatan
(Sumber: Presentasi Dirjen YanMed Depkes RI, 2006)



2.2.2 Sistem Kesehatan Daerah (SKD)
Merupakan tatanan penyelengaraannya pembangunan kesehatan provinsi yang terdiri dari komponen upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dari perbekalan kesehatan, pemberdayaan kesehatan, dan manajemen kesehatan.
Menurut Wiludjeng (2006) beberapa fungsi sistem kesehatan daerah dapat digunakan untuk :
  1. Sebagai acuan bagin setiap individu maupun kelompok atau lembaga yang terkait dengan kesehatan dalam penyelenggaraan kebijakan, program,maupun kegiatannya.
  2. SKD sebagai pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
  3. SKD merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan berbagai sistem lainnya,bersifat dinamis,dan selalu mengikuti perkembangan.
  4. Keberhasilan pelaksaan SKD sangat tergantung pada semangat,dedikasi,ketekunan,kerja keras,kemampuan,dan ketulusan para penyelenggara demikian pula diperlukan komitmen dan kemauan dari seluruh stakeholder dalam menyikapi SKD.

SKD menguraikan subsistem dalam SKN secara spesifik sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. SKD merupakan bukti secara tidak langsung adanya keinginan bangsa Indonesia untuk mengganti pola sistem kesehatan nasional yang sentralistik menjadi desentralisasi. Dalam hal ini upaya kesehatan daerah terdiri dari perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). UKP adalah seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh swasta, masyarakat dan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. Sedangkan UKM adalah setiap kegiatan yang diselenggarakan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Seluruh penyelengaraan SKD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan para pelaku kesehatan di daerah tersebut. SKD memberi pedoman dan landasan serta kepastian hukum bagi pelaku kesehatan di daerah. SKD diselenggarakan dengan prinsip secara merata, berkeadilan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah. Serta didukung oleh peraturan daerah provinsi setempat.
Sebagai contoh acuan peraturan tentang SKD oleh pemerintah provinsi DKI jakarta. Dalam hal ini tertuang dalam peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah. Peraturan ini menjelaskan secara terperinci tentang seluruh aturan yang melibatkan pembangunan kesehata daerah.
SKD provinsi Jakarta mengacu pada SKN yang juga terbagi dalam 6 subsistem yang ada, dimana rumah sakit terletak pada upaya kesehatan di strata ke dua dan ketiga.

Terlihat jelas dari kedua ulasan, baik mengenai SKN maupun SKD, bahwa letak rumah sakit adalah sebagai bagian dari komponen upaya kesehatan masyarakat, tepatnya pada strata kedua dan ketiga. Letak ini disebabkan oleh sifat dan karakter pelayanan rumah sakit, yang selayaknya merupakan kelanjutan dari sistem pelayanan komponen-komponen yang berada pada strata pertama. Beberapa hal yang membedakan antara komponen pada strata pertama dengan komponen yang di atasnya adalah:
1. Jumlah dan penyebarannya UKM dan UKP strata pertama yang lebih banyak jumlahnya dari UKM dan UKP  strata kedua, sehingga UKM dan UKP strata pertama masih menjadi ujung tombak dalam pelayanan langsung pada individu dalam ruang lingkup paling kecil seperti puskesmas dan praktek swasta.  
2. Sumber daya manusia yang bekerja pada usaha pelayanan kesehatan strata kedua dan ketiga  memiliki keilmuan, kemampuan menggunakan teknologi medis yang lebih baik dibandingkan sumber daya manusia yang bekerja pada strata pertama.
3. Sarana dan prasarana pada usaha pelayanan kesehatan strata kedua dan ketiga lebih lebih maju dibandingkan pada upaya pelayanan kesehatan pertama.

2.3 Letak Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Negara Lain

Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, usia harapan hidup penduduk indonesia lebih rendah, menurut WHO angka harapan hidup penduduk indonesia berkisar rata-rata 66,4 tahun, sedangkan angka kematian ibu di indonesia berjumlah 230 per 100 ribu kelahiran hidup. Rendahnya angka harapan hidup di Indonesia menurut dr. Nugroho Wiyadi, MPH disebabkan oleh ketidak jelasan arah reformasi sistem kesehatan primer. Data kesehatan global menunjukkan bahwa semakin baik sistem pelayanan kesehatan primer semakin baik status kesehatan masyarakatnya serta semakin efisien pelayanannya.
Sistem kesehatan di indonesia diberi skor 6 oleh para pakar kesehatan, sistem kesehatan yang ada sekarang ini masih dianggap terlalu kaku, tidak transparan dan tidak mempunyai komitmen.
Konsep dasarnya sederhana, yaitu siapa yang butuh akses kesehatan harus dapat dipenuhi, akan tetapi sampai sekarang indonesia masih memprioritaskan keuntungan negara, tidak pada kesejahteraan rakyat.
Berbeda dengan indonesia, sistem kesehatan negara lain jauh lebih baik. Kuba dan Srilangka dokter-dokternya mendapatkan penghasilan lebih kecil dikarenakan institusi pendidikan kedokterannya mengratiskan biaya pendidikan. Lain hal dengan Indonesia, berbagai institusi pendidikan kedokteran berlomba-lomba dalam biaya pendidikan yang semakin melambung tinggi. Dikarenakan alasan pembiayaan pendidikan pada saat mengenyam pendidikan para dokter muda pun terjebak dalam paradigma pasang tarif mahal agar biaya pendidikan dapat tergantikan.
Di beberapa negara maju contohnya jerman sudah 130 tahun menerapkan pembebasan biaya pendidikan, begitupula dengan Srilangka yang sudah selama 63 tahun menerapkan pembebasan biaya  rumah sakit. Bahkan negara 1 rumpun dengan Indonesia yaitu malaysia sudah 62 tahun menerapkan pembebasan biaya rumah sakit, Indonesia sudah 65 tahun akan tetapi masih sedikit pencapaian dalam meningkatkan kesehatan rakyatnya.
Dalam membangun sistem kesehatan nasional prioritas utama :
  1. ibu dan anak.
  2. orang miskin
  3. orang tua
  4. sektor informal dan sektor formal.

Menurut Hasbullah, indiktor negara yang memiliki sistem kesehatan baik tidak hanya dilihat dari angka kematiannya yang hanya disebabkan oleh penyakit, akan tetapi juga makanan, pendidikan, dan ekonomi.
Indikator yang menunjukkan sistem kesehatan dikategorikan baik adalah :
  1. angka kepuasan pasien rumah sakit tinggi
  2. infeksi rendah dan pasien tercegah dari penyakit.
Di Amerika pelayanan kesehatan lebih banyak dilakukan oleh pihak swasta.Pihak pemerintah sendiri hanya melayani usaha-usaha kesehatan khusus yang bersifat perlindungan untuk kepentingan federal (nasional) seperti pelayanan untuk para veteran, pelayanan dalam rangka MCH (Mother and Child Health), pelayanan terhadap beberapa penyakit tertentu, seperti penyakit kejiwaan, narkotika dan lain-lain. Dari seluruh pembiayaan yang dikeluarkan untuk usaha-usaha kesehatan di amerika, ternyata hanya 20% yang dibiayai oleh  pemerintah, sedangkan sisanya dikeluarkan oleh partisipasi pihak- pihak swasta.
Berbeda dengan di Amerika, sistem kesehatan di Inggris lebih dikuasai oleh pemerintah melalui rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan  bagi warga negaranya secara cuma-cuma.
Sistem kesehatan di singapura dibawah tanggung jawab departemen kesehatan singapura. Singapura memilki sistem kesehatan yang efisien dan merata. Dimana pemerintah menjamin keterjangkauan, terutama melalui tabungan wajib dan pengotrolan harga, sementara sektor swasta menyediakan program perduli.
Singapura saat ini memiliki angaka kematian bayi terendah di dunia (setara dengan iceland), menurut WHO Singapura menggunakan kombinasi dari simpanan wajib yang di dapat dari pemotongan gaji (dibiayai oleh pengusaha dan pekerja). rencana asuransi kesehatan dinasonalisasi bencana, dan subsidi pemerintah serta secara aktif mengatur pasokan dan harga pelayanan kesehatan dinegara itu untuk menjaga kepastian biaya fitur tertentu telah kembangkan untuk mendukung sistem itu. Di singapura banyak yang memiliki asuransi kesehatan swasta (sering disediakan oleh majikan untuk jasa yang tidak dicakup oleh program pemerintah).



BAB III
KESIMPULAN

  1. Sistem kesehatan merupakan salah satu sistem yang sangat penting dalam suatu negara, karena kemajuan suatu negara bisa dilihat dari sistem kesehatan yang ada di negara tersebut.
  2. Rumah sakit menempati strata ke dua (strata lanjutan) dan ke tiga (strata unggulan) pada sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan daerah.
  3. Dengan melihat pada angka kelahiran dan mortalitas pada bayi di daerah daerah tertentu di indonesia menunjukan desentralisasi upaya pelayanan kesehatan belum berjalan dengan baik.
  4. Dengan merujuk pada peta kesehatan indonesia tahun 2007, diketahui bahwa indonesia menempati harapan hidup pada kelahiran di urutan ke tujuh dari singapura, brunai, malaysia , vietnam, thailand dan filipina. Ini merupakan salah satu indkator belum efektifnya sistem kesehatan yang diterapkan di indonesia.




Lampiran 1

Lampiran 2


Lampiran 3

Lampiran 4

Daftar Pustaka


Adisasmito,Wiku.”sistem Kesehatan”. Jakarta : PT. Raja grafindo Persada,2007
Departemen kesehatan RI “Sistem Kesehatan Nasional”, Jakarta 2004
Departemen kesehatan RI “ Profil Kesehatan Indonesia 2008”.Jakarta 2009
Departemen Kesehatan RI “Indonesia Health Map 2007”. Jakarta .2008
http ://www.crf.org/publication/13325/healthcare_lost_and_us_competitivenes.html
http : //www.desentralisasi_kesehatan.net/id/buletin/11012004/quavadisskn.pdf
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2009 , “sistem kesehatan daerah”