Selamat Datang...

Selamat Datang...

September 30, 2010

Sistem Kesehatan Nasional

LETAK RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH
KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

Dosen:
dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.







Disusun Oleh :

              Emma Aprilia ( 1006799602 )
              Irma Yudith Ayu P ( 1006746092 )
              Muslimah Hussein ( 1006799842 )
              Satrio N. Pratomo ( 1006746281 )

BIDANG KEKHUSUSAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PROGRAM PASCASARJANA BIDANG ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA
2010














DAFTAR ISI. 2
BAB I. 3
PENDAHULUAN.. 3
1.1 Latar Belakang dan Tujuan. 3
BAB II. 4
SISTEM KESEHATAN NASIONAL.. 4
2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Nasional 4
2.2 Letak  Rumah Sakit dalam SKN dan SKD.. 6
2.2.1 Sistem Kesehatan Nasional 6
2.2.1.1 UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat). 7
a. UKM strata pertama. 7
b. UKM strata kedua. 7
c. UKM strata ketiga. 7
2.2.1.2 UKP ( Upaya Kesehatan Perorangan). 8
a. UKP strata pertama. 8
b. UKP strata kedua. 8
c. UKP strata ketiga. 8
2.2.2 Sistem Kesehatan Daerah (SKD) 9
2.3 Letak Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Negara Lain. 11
BAB III. 14
KESIMPULAN.. 14
Lampiran 1. 15
Lampiran 2. 16
Lampiran 3. 17
Lampiran 4. 18
Daftar Pustaka. 19










BAB I
 
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang dan Tujuan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus investasi dalam pembangunan bangsa. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan tujuan guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan mempunyai peranan besar dalam meningkatkan derajat hidup masyarakat, maka dari itu semua negara berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya. Pelayanan kesehatan berarti setiap upaya yang sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.
Di Indonesia sendiri pembangunan kesehatan secara berkesinambungan telah dimulai sejak dicanangkannya Rencana Pembangunan Lima Tahun I pada tahun 1969 yang secara nyata telah berhasil mengembangkan berbagai sumber daya kesehatan, serta melaksanakan upaya kesehatan yang berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memberikan pengertian mengenai Sistem kesehatan Nasional, mengetahui posisi Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional dan Daerah serta perbandingannya pada sistem kesehatan di luar negeri.



BAB II
SISTEM KESEHATAN NASIONAL

2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Nasional

Sistem kesehatan merupakan salah satu sistem yang sangat penting dalam suatu negara, karena kemajuan suatu negara bisa dilihat dari sistem kesehatan yang ada di negara tersebut. Batasan mengenai Sistem kesehatan dikenal dengan nama Sistem Kesehatan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/Menkes/SK/II/2004.
Indonesia telah memiliki sistem kesehatan sejak tahun 1982, Sistem Kesehatan Nasional tahun 1982 merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia dalam meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
SKN tahun 1982 telah secara nyata dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang Kesehatan, penyusunan Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.
SKN tahun 1982 sudah tidak relevan dikarenakan perubahan iklim politik di Indonesia serta diterapkannya otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 1999. Maka dengan itu pula diganti dengan Sistem Kesehatan Nasional tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.


Memasuki abad ke 21 Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik eksternal maupun internal yang harus di perhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan telah dilakukan pada tahun 1999 dan berhasil merumuskan visi pembangunan kesehatan indonesia yang baru yaitu Indonesia Sehat 2010. SKN sebagai suatu sistem untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan bukanlah suatu sistem yang mandiri. Tujuan-tujuan dari setiap komponen yang hendak dicapai dalam SKN dijabarkan secara rinci dalam beberapa dokumen lainnya, misalnya:
  • Rencana strategis Kementrian Kesehatan tahun 2010 - 2014 yang memuat indikator kinerja yang dicapai
  • Sistem Kesehatan Daerah yang selayaknya memuat adaptasi SKN dalam konteks yang sesuai dengan daerah masing-masing
  • UU Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
  • UU Tentang Rumah Sakit
  • Peraturan-peraturan lainnya yang menjabarkan komponen-komponen yang ada dalam SKN, maupun peraturan lain yang sifatnya memfasilitasi dan mendukung pelaksaan komponen dalam SKN
Menurut dokumen profil kesehatan indonesia tahun 2008 dan indonesia health map 2007 yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, menunjukkan kondisi kesehatan di indonesia yang masih belum sesuai harapan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi kesehatan di negara lain. Beberapa indikator utama yang dibandingkan adalah angka kelahiran, angka kematian, indeks pembangunan manusia, data tuberkolosis, angka estimasi HIV/AIDS, dan kasus penyakit menular. Dalam dokumen profil kesehatan indonesia tahun 2008 juga dijelaskan kondisi upaya pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang mana keduanya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.  Hal ini digambarkan dalam lampiran 1 dan 2 bagan estimasi perbandingan tingkat kelahiran bayi dan mortalitas pada bayi di indonesia. Pada bagan ini dapat terlihat bahwa pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia sendiri kurang merata ditandai dengan warna merah pada sebagian wilayah Indonesia yang menandakan bahwa tingkat kematian bayi sangat tinggi, pada bagan ini diikuti dengan estimasi angka kelahiran bayi yang kecil pada daerah dengan tingkat mortalitas tinggi.
Dalam kurun waktu terakhir ini, telah terjadi dinamika dan perubahan di berbagai aspek yang kemudian menuntut pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan, selanjutnya perlu diikuti dengan pembaharuan SKN. Diharapkan SKN yang baru ini mampu menjawab dan merespon tantangan pembangunan kesehatan di masa kini maupun di masa yang akan datang. SKN ini menjadi sangat penting mengingat penyelenggaraan pembangunan kesehatan pada saat ini semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi, desentralisasi dan juga globalisasi yang semakin meningkat.


2.2 Letak  Rumah Sakit dalam SKN dan SKD

SKN tahun 2004 dan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta nomor 4 tahun 2009 yang merupakan contoh sistem kesehatan daerah (SKD), senantiasa menempatkan rumah sakit pada usaha kesehatan masyarakat dan pribadi di tingkatan kedua dan ketiga.


2.2.1 Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional saat ini masih mengacu pada World Health Report 2000 yang menuliskan 3 fungsi pokok sistem kesehatan yaitu stewardship, financing, provision. Hal ini coba dijabarkan dalam SKN menjadi subsistem, yang meliputi enam subsistem, yakni:
(1) Subsistem Upaya Kesehatan;
(2) Subsistem Pembiayaan Kesehatan;
(3) Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan;
(4) Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan;
(5) Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; dan
(6) Subsistem Manajemen Kesehatan.



subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan Peorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Dalam subsistem upaya kesehatan terdapat beberapa sub-komponen, yaitu :
2.2.1.1 UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat)
Adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah  kesehatan di masyarakat. Menurut tingkatannya, UKM dapat dibagi menjadi :
a. UKM strata pertama
mencakup segala bentuk UKM yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar, yang ditujukan pada masyarakat. Penyelenggara pada tahap ini adalah Puskesmas dan UKBM ( upaya kesehatan yang bersumber dari masyarakat di tiap kecamatan).
b. UKM strata kedua
mencakup segala bentuk UKM yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik, yang ditujukan pada masyarakat. Dinas kesehatan kabupaten / kota  sebagai  penanggung jawab untuk melaksanakan fungsi teknis dan fungsi manajerial pada UKM strata dua, didukung oleh lintas sektoral yang ada. Untuk membantu melaksanakan fungsi teknis kesehatan,dinas kesehatan dibantu oleh UPT ( unit pelaksana teknis).
c. UKM strata ketiga
adalah UKM unggulan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik untuk kepentingan masyarakat. Dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan selaku penanggung jawab dan melaksanakan fungsi teknis dan fungsi manajerial pada UKM strata 3 yang didukung oleh lintas sektoral yg ada. untuk melaksanakan fungsi teknis kesehatan dinas kesehatan provinsi di bantu oleh institut-institut kesehatan.

2.2.1.2 UKP ( Upaya Kesehatan Perorangan)
Adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP ini dibagi menjadi :
a. UKP strata pertama
UKP tingkat dasar yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. penyelenggara UKP ini adalah pemerintah, masyarakat dan  swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional. pelayanan kesehatan  pada strata ini antara lain : puskesmas,pustu, pelayanan pengobatan alternatif dan kosmetik, toko obat, laboratorium kinik dan optik.
b. UKP strata kedua
UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.Pelayanan kesehatan pada strata ini antara lain: praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, RS tipe C, RS tipe B non pendidikan milik pemerintah, RS swasta.
pelayanan yang diberikan UKP strata kedua yaitu pelayaan pengobatan langsung dan pelayanan rujukan medik sehingga di sebut sebagai UKP lanjutan.
c. UKP strata ketiga
adalah UKP yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik. pelayanan kesehatan pada strata ini antara lain :praktek dokter spesialis konsultan, klinik dokter gigi konsultan, RS kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah, rumah sakit khusus dan RS swasta. Berbagai saranan pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata kedua dalam memberi pelayanan rujukan medik.  

 
Bagan 1.1: Tingkatan (Strata) Upaya Kesehatan
(Sumber: Presentasi Dirjen YanMed Depkes RI, 2006)



2.2.2 Sistem Kesehatan Daerah (SKD)
Merupakan tatanan penyelengaraannya pembangunan kesehatan provinsi yang terdiri dari komponen upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dari perbekalan kesehatan, pemberdayaan kesehatan, dan manajemen kesehatan.
Menurut Wiludjeng (2006) beberapa fungsi sistem kesehatan daerah dapat digunakan untuk :
  1. Sebagai acuan bagin setiap individu maupun kelompok atau lembaga yang terkait dengan kesehatan dalam penyelenggaraan kebijakan, program,maupun kegiatannya.
  2. SKD sebagai pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
  3. SKD merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan berbagai sistem lainnya,bersifat dinamis,dan selalu mengikuti perkembangan.
  4. Keberhasilan pelaksaan SKD sangat tergantung pada semangat,dedikasi,ketekunan,kerja keras,kemampuan,dan ketulusan para penyelenggara demikian pula diperlukan komitmen dan kemauan dari seluruh stakeholder dalam menyikapi SKD.

SKD menguraikan subsistem dalam SKN secara spesifik sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. SKD merupakan bukti secara tidak langsung adanya keinginan bangsa Indonesia untuk mengganti pola sistem kesehatan nasional yang sentralistik menjadi desentralisasi. Dalam hal ini upaya kesehatan daerah terdiri dari perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). UKP adalah seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh swasta, masyarakat dan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. Sedangkan UKM adalah setiap kegiatan yang diselenggarakan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Seluruh penyelengaraan SKD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan para pelaku kesehatan di daerah tersebut. SKD memberi pedoman dan landasan serta kepastian hukum bagi pelaku kesehatan di daerah. SKD diselenggarakan dengan prinsip secara merata, berkeadilan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah. Serta didukung oleh peraturan daerah provinsi setempat.
Sebagai contoh acuan peraturan tentang SKD oleh pemerintah provinsi DKI jakarta. Dalam hal ini tertuang dalam peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah. Peraturan ini menjelaskan secara terperinci tentang seluruh aturan yang melibatkan pembangunan kesehata daerah.
SKD provinsi Jakarta mengacu pada SKN yang juga terbagi dalam 6 subsistem yang ada, dimana rumah sakit terletak pada upaya kesehatan di strata ke dua dan ketiga.

Terlihat jelas dari kedua ulasan, baik mengenai SKN maupun SKD, bahwa letak rumah sakit adalah sebagai bagian dari komponen upaya kesehatan masyarakat, tepatnya pada strata kedua dan ketiga. Letak ini disebabkan oleh sifat dan karakter pelayanan rumah sakit, yang selayaknya merupakan kelanjutan dari sistem pelayanan komponen-komponen yang berada pada strata pertama. Beberapa hal yang membedakan antara komponen pada strata pertama dengan komponen yang di atasnya adalah:
1. Jumlah dan penyebarannya UKM dan UKP strata pertama yang lebih banyak jumlahnya dari UKM dan UKP  strata kedua, sehingga UKM dan UKP strata pertama masih menjadi ujung tombak dalam pelayanan langsung pada individu dalam ruang lingkup paling kecil seperti puskesmas dan praktek swasta.  
2. Sumber daya manusia yang bekerja pada usaha pelayanan kesehatan strata kedua dan ketiga  memiliki keilmuan, kemampuan menggunakan teknologi medis yang lebih baik dibandingkan sumber daya manusia yang bekerja pada strata pertama.
3. Sarana dan prasarana pada usaha pelayanan kesehatan strata kedua dan ketiga lebih lebih maju dibandingkan pada upaya pelayanan kesehatan pertama.

2.3 Letak Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Negara Lain

Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, usia harapan hidup penduduk indonesia lebih rendah, menurut WHO angka harapan hidup penduduk indonesia berkisar rata-rata 66,4 tahun, sedangkan angka kematian ibu di indonesia berjumlah 230 per 100 ribu kelahiran hidup. Rendahnya angka harapan hidup di Indonesia menurut dr. Nugroho Wiyadi, MPH disebabkan oleh ketidak jelasan arah reformasi sistem kesehatan primer. Data kesehatan global menunjukkan bahwa semakin baik sistem pelayanan kesehatan primer semakin baik status kesehatan masyarakatnya serta semakin efisien pelayanannya.
Sistem kesehatan di indonesia diberi skor 6 oleh para pakar kesehatan, sistem kesehatan yang ada sekarang ini masih dianggap terlalu kaku, tidak transparan dan tidak mempunyai komitmen.
Konsep dasarnya sederhana, yaitu siapa yang butuh akses kesehatan harus dapat dipenuhi, akan tetapi sampai sekarang indonesia masih memprioritaskan keuntungan negara, tidak pada kesejahteraan rakyat.
Berbeda dengan indonesia, sistem kesehatan negara lain jauh lebih baik. Kuba dan Srilangka dokter-dokternya mendapatkan penghasilan lebih kecil dikarenakan institusi pendidikan kedokterannya mengratiskan biaya pendidikan. Lain hal dengan Indonesia, berbagai institusi pendidikan kedokteran berlomba-lomba dalam biaya pendidikan yang semakin melambung tinggi. Dikarenakan alasan pembiayaan pendidikan pada saat mengenyam pendidikan para dokter muda pun terjebak dalam paradigma pasang tarif mahal agar biaya pendidikan dapat tergantikan.
Di beberapa negara maju contohnya jerman sudah 130 tahun menerapkan pembebasan biaya pendidikan, begitupula dengan Srilangka yang sudah selama 63 tahun menerapkan pembebasan biaya  rumah sakit. Bahkan negara 1 rumpun dengan Indonesia yaitu malaysia sudah 62 tahun menerapkan pembebasan biaya rumah sakit, Indonesia sudah 65 tahun akan tetapi masih sedikit pencapaian dalam meningkatkan kesehatan rakyatnya.
Dalam membangun sistem kesehatan nasional prioritas utama :
  1. ibu dan anak.
  2. orang miskin
  3. orang tua
  4. sektor informal dan sektor formal.

Menurut Hasbullah, indiktor negara yang memiliki sistem kesehatan baik tidak hanya dilihat dari angka kematiannya yang hanya disebabkan oleh penyakit, akan tetapi juga makanan, pendidikan, dan ekonomi.
Indikator yang menunjukkan sistem kesehatan dikategorikan baik adalah :
  1. angka kepuasan pasien rumah sakit tinggi
  2. infeksi rendah dan pasien tercegah dari penyakit.
Di Amerika pelayanan kesehatan lebih banyak dilakukan oleh pihak swasta.Pihak pemerintah sendiri hanya melayani usaha-usaha kesehatan khusus yang bersifat perlindungan untuk kepentingan federal (nasional) seperti pelayanan untuk para veteran, pelayanan dalam rangka MCH (Mother and Child Health), pelayanan terhadap beberapa penyakit tertentu, seperti penyakit kejiwaan, narkotika dan lain-lain. Dari seluruh pembiayaan yang dikeluarkan untuk usaha-usaha kesehatan di amerika, ternyata hanya 20% yang dibiayai oleh  pemerintah, sedangkan sisanya dikeluarkan oleh partisipasi pihak- pihak swasta.
Berbeda dengan di Amerika, sistem kesehatan di Inggris lebih dikuasai oleh pemerintah melalui rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan  bagi warga negaranya secara cuma-cuma.
Sistem kesehatan di singapura dibawah tanggung jawab departemen kesehatan singapura. Singapura memilki sistem kesehatan yang efisien dan merata. Dimana pemerintah menjamin keterjangkauan, terutama melalui tabungan wajib dan pengotrolan harga, sementara sektor swasta menyediakan program perduli.
Singapura saat ini memiliki angaka kematian bayi terendah di dunia (setara dengan iceland), menurut WHO Singapura menggunakan kombinasi dari simpanan wajib yang di dapat dari pemotongan gaji (dibiayai oleh pengusaha dan pekerja). rencana asuransi kesehatan dinasonalisasi bencana, dan subsidi pemerintah serta secara aktif mengatur pasokan dan harga pelayanan kesehatan dinegara itu untuk menjaga kepastian biaya fitur tertentu telah kembangkan untuk mendukung sistem itu. Di singapura banyak yang memiliki asuransi kesehatan swasta (sering disediakan oleh majikan untuk jasa yang tidak dicakup oleh program pemerintah).



BAB III
KESIMPULAN

  1. Sistem kesehatan merupakan salah satu sistem yang sangat penting dalam suatu negara, karena kemajuan suatu negara bisa dilihat dari sistem kesehatan yang ada di negara tersebut.
  2. Rumah sakit menempati strata ke dua (strata lanjutan) dan ke tiga (strata unggulan) pada sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan daerah.
  3. Dengan melihat pada angka kelahiran dan mortalitas pada bayi di daerah daerah tertentu di indonesia menunjukan desentralisasi upaya pelayanan kesehatan belum berjalan dengan baik.
  4. Dengan merujuk pada peta kesehatan indonesia tahun 2007, diketahui bahwa indonesia menempati harapan hidup pada kelahiran di urutan ke tujuh dari singapura, brunai, malaysia , vietnam, thailand dan filipina. Ini merupakan salah satu indkator belum efektifnya sistem kesehatan yang diterapkan di indonesia.




Lampiran 1

Lampiran 2


Lampiran 3

Lampiran 4

Daftar Pustaka


Adisasmito,Wiku.”sistem Kesehatan”. Jakarta : PT. Raja grafindo Persada,2007
Departemen kesehatan RI “Sistem Kesehatan Nasional”, Jakarta 2004
Departemen kesehatan RI “ Profil Kesehatan Indonesia 2008”.Jakarta 2009
Departemen Kesehatan RI “Indonesia Health Map 2007”. Jakarta .2008
http ://www.crf.org/publication/13325/healthcare_lost_and_us_competitivenes.html
http : //www.desentralisasi_kesehatan.net/id/buletin/11012004/quavadisskn.pdf
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2009 , “sistem kesehatan daerah”