Selamat Datang...

Selamat Datang...

October 3, 2010

PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN DAERAH DI DKI JAKARTA

KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
Dosen:
dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.

       Disusun Oleh :
                             Emma Aprilia        ( 1006799602 )
                                     Dwi Putri piandani        ( 1006746243 )
                                      Irma Yudith Ayu P        ( 1006746092 )
                                       Muslimah Hussein        ( 1006799842 )
                                 Ririn Andiati            ( 1006746470 )

BIDANG KEKHUSUSAN KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
PROGRAM PASCASARJANA
 BIDANG ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA
2010





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang dan Tujuan
     Pembagunan kesehatan adalah semua upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,kemampuan, hidup yang sehat bagi semua orang agar terwujud derajat kesehatan bangsa yang setinggi-tingginya. Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari berbagai indikator diantaranya: angka harapan hidup, angka kematian, angka kesakitan dan status gizi masyarakat. (peta kesehatan indonesia 2008).
     Bedasarkan data biro pusat statistik tahun 2008, jumlah penduduk indonesia yang berjumlah 228.523.342 terdiri dari 114.399.238 laki-laki dan 114.124.104 wanita. Hasil survei 2007 menunjukkan bahwa angka kematian bayi sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup, dan angka kematian ibu tahun 2007 adalah 228 per 100.000 (SDKI 2007). Hal ini menempatkan indonesia kedalam urutan ke tujuh diantara negara asean lainnya.
    Tingkatmorbiditas tertinggi masih disebabkan oleh penyakit infeksi, sedangkan umur harapan hidup sebesar 68,7 ( DKI tahun 2007). Status gizi berdasarkan riset kesehatan dasar 2007 menunjukkan BBLR sebesar 11,5 % (rikesdas 2007) dan KEK 5,4%. 3 provinsi yang masih memiliki angka KEK yang tertinggi yaitu NTT 24,6% Papua 23,1% dan DIY 20,2 %.(peta kesehatan indonesia).
Membaca ilustrasi diatas dapat dikatakan bahwa negara kita masih jauh tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya, dan masih terdapat kesenjangan status kesehatan antar wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu pembangunan kesehatan kita  dilaksanakan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan, kerja sama lintas sektoral. ( Restra 2010-2014 ). Sehingga mencapai tingkat kesehatan yang ideal.
     Merujuk pada pendekatan kewenangan wajib dan urgensinya dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang cenderung berkembang dari waktu ke waktu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi perlu dipertimbangkan keberadaannya sebagai perangkat daerah tersendiri. Perlu disadari bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat akan merupakan investasi jangka panjang yang terus menerus harus menjadi perhatian utama, karena dampak terhadap perbaikan kualitas sumber daya manusia diikuti dengan pendidikan dan pelatihan akan berimplikasi pada perbaikan ekonomi dan kemajuan IPTEK menuju Indonesia sejahtera. Undang-undang No.32 tahun 1999 dalam pasal 11 ayat (2) telah menjadikan bidang kesehatan sebagai tugas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah.
     Dalam SKN tahun 2004, telah digariskan pentahapan penyelanggaraan SKN yang antara lain memfasilitasi pengembangan Sistem Kesehatan Daerah (SKD),dan mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah.Pemerintah Pusat hanya memfasilitasikan pengukuhan SKD dalam bentuk peraturan perundang-undangan daerah serta memfasilatasi advokasi dan sosialisasi SKD sesuai kebutuhan. Dalam Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan yang ditetapkan pada tahun 2003 antara lain telah digariskan perlunya disusun SKD oleh daerah dengan memperhatikan SKN, Renstrada dan Visi Daerah serta merujuk kepada kebijakan-kebijakan baik pembangunan kesehatan daerah maupun kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2005-2009.(http://www.litbang.depkes.go.id/download/seminar/desentralisasi60606/MakalahLestari.pdf).         
     Dalam tulisan ini, kami akan mencoba mengulas tentang peran rumah sakit sebagai  salah satu komponen dalam SKD. Pada pembahasannya kami menggunakan contoh sistem kesehatan daerah yang sudah dijadikan produk hukum, yaitu perda DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2009.



BAB II
SISTEM KESEHATAN DAERAH

2.1 Pengertian Sistem Kesehatan Daerah
     Sistem kesehatan daerah adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan  kesehatan DKI Jakarta terdiri dari komponen upaya kesehatan,pembiayaan kesehatan,Sumber Daya Manusia kesehatan,obat dan perbekalan kesehatan,pemberdayaan masyarakat,manajemen kesehatan.(perda No.9 SKD DKI,hal 1).
Dalam era desentralisasi yang sudah dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI,untuk segi  pelayanan kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah  masing-masing. Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan daerah,yang diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2009,mengenai Sistem Kesehatan Daerah.
     Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota.Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah,Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
     Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan .
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit,pelayanan medik,pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan  baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit. (Permenkes  no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah,hal153).
Sistem Kesehatan daerah sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1.  Secara merata,berkeadilan,berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia,martabat manusia,kemajemukan nilai sosial budaya dan kemajemukan nilai keagamaan.
2.2    Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
2.2.1 Upaya Kesehatan
     Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat,diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a. Upaya Kesehatan Masyarakat
        Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara,melindungi dan meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. (Perda No.9 DKI Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
a.    UKM Strata Pertama
            Merupakan UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
b.    UKM Strata Kedua
           Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan  subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
c.    UKM Strata Ketiga
     Merupakan UKM tingkat unggulan,yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).


b. Upaya Kesehatan Perorangan
    Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta,masyarakat pemerintah,dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
a.    UKP Strata Pertama
        Merupakan UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan dan diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b.    UKP Strata Kedua
       Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
c.    UKP Strata Ketiga
       Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.

2.2 .2 Pembiayaan Kesehatan
     Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan  berbagai upaya kesehatan  yang diperlukan oleh perorangan,keluarga,kelompok dan ,masyarakat.
Saat ini pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat,hal ini menunjukkan tidak adanya gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program kesehatan.Perlu ada suatu reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan. Alokasi pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah. ((http://www.batukar.info/news/peran-pembiayaan-kesehatan-pusat-dan-daerah-perlu-reposisi).

Mekanisme pembiayaan kesehatan:
1.    Ditinjau dari peran serta masyarakat
      a. Cuma-Cuma : semua biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah
      b.Peranserta masyarakat:
a.Menanggung sebagian (Mekanisme Subsidi)
b.Menanggung seluruhnya (Mekanisme pasar)
2.Ditinjau dari cara pembayaran oleh masyarakat:         
a. Cuma-Cuma
b. Pembayaran tunai (fee for service)
c. Pembayaran dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu:
1. Penyediaan pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.Pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Sumber dana biaya kesehatan berasal dari:
1. Bersumber dari anggaran pemerintah
2. Bersumber dari anggaran masyarakat.
3. Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri.
4. Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.
( http://www.medisonline.net/article-journal/41-article/70-pembiayaan-kesehatan)

Masalah pokok yang sering ditemui dalam pembiayaan kesehatan :
1. Kurangnya dana yang tersedia,kurangnya dana masih terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam pengambilan keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
2. Penyebaran dana yang tidak sesuai.
3. Pemanfaatan dana yang tidak tepat.
4. Pengelolaan dana yang belum sempurna
5.Biaya kesehatan yang makin meningkat.

Masalah Pembiayaan kesehatan :
1.    Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2% GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat 12,7% (World Bank,1993)
2.    Alokasi dana tidak efektif,Persentase biaya pelayanan kuratif lebih besar dari pelayanan promotif dan preventif.
3.    Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan penyalahgunaan,
4.    Biaya kesehatan cenderung selalu meningkat.
2.2.3 Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1.Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin).
2. Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3.Pengembangan jaminan kesehatan berbasis sukarela:
a.Asuransi kesehatan komersial
b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela

4..Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
a.Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
b.Dana sosial masyarakat
(http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=182&Itemid=1)
2.2.4 Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan (djoko wijono,hal.975,manajemen mutu pelayanan kesehatan vol.2)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan umum
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.      Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang         dilakukan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat;
4.      Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.      Tenaga medis
b.      Tenaga keperawatan
c.       Tenaga farmasi
d.      Tenaga kesehatan masyarakat;
e.      Tenaga gizi
f.        Tenaga ketrampilan fisik
g.      Tenaga keteknisian medis
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker.
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
7.      Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
8.      Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1.      Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2.      Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.      Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4.      Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit oleh Depkes RI tahun 2007 mengenai sumber daya manusia. Direktur Rumah sakit adalah yang menetapkan kategori tenaga medis dan non medis yang dibutuhkan rumah sakit dan melakukan rekuitmen, serta seleksi tenaga sesuai prosedur yang berlaku. Dimana rekuitmen dan seleksi tenaga fungsional rumah sakit sesuai dengan hospital laws atau medical staff by laws. Minimal 50% dari tenaga medis dan keperawatan di rumah sakit harus bekerja secara purna waktu. Tenaga medis, keperawatan dan non-medis purna waktu mempunyai surat pengangkatan dari direktur rumah sakit.
Jumlah minimal tenaga medis spesialis purna waktu disesuiakan dengan klasifikasi Rumah Sakit, yaitu:
•         Rumah Sakit kelas D
o   Pelayananan medis harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
o   Keadaan ketenagaan pelayanan medis dasar minimal ada 2 jenis spesialis dasar.
•         Rumah Sakit kelas C
o   Pelayanan medic dasar harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
o   Pelayanan medis spesialis 4 dasar (masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis)
•    Untuk radiologi, patolog klinik,anastesi dan rehabilitasi medic harus ada dokter spesialisnya.
•         Rumah Sakit kelas B
o   Pelayanan medis dasar harus ada dokter gigi dan dokter umum sesuai dengan kebutuhan rumah sakit
o   Pelayanan medis spesialis 4 dasar (masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis)
o   Untuk radiologi, patologi klinik,anastesi dan rehabilitasi medic harus ada dokter spesialinya (minimal 1 orang dokter spesialis)
o   Untuk spesialis lainnya minimal harus ada 1 orang dokter spesialis mata, THT, Syaraf, dan Jantung (minimal 1 orang), ditambah dengan minimal 2 pelayanan subspesialistik terbatas sesuai dengan kebutuhan rumah sakit tersebut.
2.2.5 Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
          Subsistem ini merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya  yang menjamin ketersediaan, pemerataan, serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya (adisasmito, 2008)
          Pengertian farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik. Obat tradisional adalah bahan, ramuan bahan atau sarian galenik yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, atau campurannya yang digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman turun temurun.(perda no 4, 2009)
Pengertian alat kesehatan adalah instrumen dan aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. (perda no 4, 2009)
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.(perda no 4, 2009)
          Pada subsistem ini terdapat 3 unsur utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan. Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan upaya perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan tertentu merupakan upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah di peroleh dan terjangkau oleh masyarakat. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan, merupakan upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.
     Hal yang masih menjadi masalah dalam bidang farmasi serta obat adalah, ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan. Ini dikarenakan akses obat yang masih terus diperbaiki, sebelum desentralisasi pendistribusian obat dilakukan oleh gudang farmasi kabupaten, setelah desentralisasi unit pengelola obat publik di kabupaten sangat berbeda dengan sebelumnya,. Terdapat penurunan kualitas pengelolaan obat di kabupaten. Pada sektor swasta distribusi obat 2003 didukung oleh 2.478 Pedagang Besar Farmasi, 8364 apotek dan 6610 toko obat, namun sebagian besar pendistribusian masih terdapat di kota2 besar.(adisasmito,2008).
     Prinsip penyelenggaraan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan:
a.     Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.
b.     Obat dan perbekalan kesehatan sebagai barang publik harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauaannya, sehingga penetapan harganya khususnya obat generik dikendalikan oleh pemerintah dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar
c.     Obat dan perbekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya tidak di promosikan secara berlebihan dan menyesatkan
d.     Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatanserta sediaan farmasi lainnya tidak boleh bertentangan denganhukum, etika dan moral
e.     Penyediaan obatmengutamakan essential atau generik yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumber daya alam
f.      Penyediaan perbekalan kesehatan di selengarakan melalui optimalisasi industri nasional yang melibatkankeragaman produk dan keunggulan daya saing
g.     Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang dapat ditambah atau diperluas dengan formulanum
h.     Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan  diselenggarakan secara rasional, dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan di akses serta keamanan bagi masyarakat dan lingkungannya
i.       Pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi aman, memiliki khasian nyata yang teruji secara ilmiah dan di manfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal
j.       Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselengarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu,manfaat, keamanan dan keterjangkauan.
Sedangkan pendistribusian obat pada rumah sakit dilakukan untuk melayani :
•       Pasien rawat jalan
Pasien atau keluarga pasien langsung menerima obat dari Instalasi Farmasi sesuai dengan resep dokter, sehingga memungkinkan diadakannya konseling pada pasien atau keluarga pasien.
•       Pasien rawat inap
Ada tiga sistem pendistribusian pada pasien rawat inap, yaitu :
1.     Resep perorangan (individual Prescription), memungkinkan semua resep dokter dapat dianalisis langsung oleh apoteker dan terjalin kerjasama antara dokter, apoteker, perawat dan pasien.  Namun obat dapat terlambat sampai ke pasien dan jika obat berlebih maka pasien harus membayarnya.
2.     Floor stock,  memberikan perbekalan farmasi kepada masing-masing unit perawatan sehingga obata yang dibutuhkan cepat tersedia, tidak ada obat yang return, hemat tenaga dan pasien tidak harus membayar obat yang lebih, dan hal yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kesalahan peracikan oleh perawat ataupun kesalahan penulisan etiket, selain kemungkinan kehilangan dan kerusakan obat yang lebih besar karena persediaan obat di ruangan harus banyak.
3.     Unit dose, dimaksudkan sebagai obat-obatan yang diminta, disiapkan, digunakan, dan dibayar dalam unit dosis tunggal yaitu obat dalam jumlah yang telah ditetapkan untuk satu kali pemakaian, sehingga diperlukan kerjasama dokter, apoteker, dan perawat.  Cara ini menguntungkan, karena pasien hanya membayar obat yang dipakai, tidak ada kelebihan obat atau alat karena tidak dipakai, kerusakan dan kehilangan obat dapat diminimalisir, dan menciptakan pengawasan ganda oleh apoteker dan perawat.
2.2.6. Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Kartasasmita (1996) dan Sumodiningrat (1996) mengatakan bahwa inti memberdayakan adalah  memampukan dan memandirikan masyarakat.
Merupakan tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan melalui:
a.    Pemberdayaan Perorangan
    merupakan upaya meningkatkan peran,fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.
b.    Pemberdayaan Kelompok
    merupakan upaya meningkatkan peran,fungsi dan kemampuan-kemampuan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.
c.    Pemberdayaan Masyarakat Umum
    merupakan upaya peningkatan peran,fungsi dan kemampuan masyarakat. Pemberdayaan dilaksanakan secara terpadu,berkesinambungan dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ciri-ciri pemberdayaan masyarakat:
1.    Community leader,petugas kesehatan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat.
2.    Community Organization,potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
3.    Community Fund, dana sehat atau jaminan pemeliharaan kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakt.
4.    Community material,setiap daerah memiliki potensi sendiri yang dapat digunakan untik memfasilitasi pelayanan kesehatan.
5.    Community Knowledge,pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.
6.    Community teknologi,teknologi sederhana di komunitas yang digunakan untuk pengembangan program kesehatan.
Pemberdayaan masyarakat bertujuan:
1.    Menumbuhkan kesadaran,pengetahuan dan pemahaman,akan kesehatan individu,kelmpok dan masyarakat.
2.    Menimbulkan kemauan yang merupakan kecenderungan untuk melakukan suatu tindakan atau sikap untuk meningkatkan kesehatan mereka.
3.    Menimbulkan kemampuan masyarakat untuk mendukung terwujudnya tindakan atau perilaku sehat.
2.2.7. MANAJEMEN KESEHATAN
Manajemen kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang di topang  oleh pengelolaan data dan informasi,pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tujuan Subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya sistem informasi,dukungan IPTEK, hukum dan administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Prinsip manajemen kesehatan dibedakan atasinformasi kesehatan,IPTEK kesehatan,hukum dan perundang-undangan serta administrasi kesehatan.(ttp://www.scribd.com/doc/3117970/Sistem-Kesehatan-SKN-2004)
Dalam manajemen pelayanan kesehatan tersangkut 3 kelompok manusia yang sedikitnya terlibat,yaitu kelompok manusia penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider,misalnya dokter-dokter,perawat-perawat),kelompok penerima jasa pelayanan kesehatan (para konsumen) serta kelompok ketiga,yang secara tidak langsung terlibat,misalnya para administrator (baik dikalangan perusahan maupun pemerintah). (Manajemen kesehatan,Sulastomo,hal 3)
2.2.8 Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Setiap rumah sakit wajib memiliki izin dan yang mengatur mengenai perizinan rumah sakitpada masing- masing tingkatan atau strata, pada tiap tingkatan atau strata memiliki daerah kewenangan pemberi izin masing- masing, sesuai dengan kelas dari Rumah sakit yang bersangkutan.
Izin rumah sakit dapat dicabut jika, habis masa berlakunya dari izin tersebut yaitu 1 tahun, tidak memenuhi persyaratan standar yang telah di tetapkan pemerintah, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
    Terhadap pelayanan mengenai tanda daftar, perizinan, atau rekomendasi untuk daerah DKI Jakarta dikenakan biaya yang mana besarnya di tetapkan dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 57-60 dalam perda DKI no 9 tentang sistem kesehatan daerah.
    Pembinaan dan pengawasan pada tingkat daerah adalah kepala dinas kesehatan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan perangkat daerah lainnya.
2.3    pengertian Rumah Sakit
konsep rumah sakit telah bermula sejak Zaman Arab kuno dulu sejak dalam rumah sakit dalam sejarah islam, rumah sakit budha di india dan semacam rumah sakit di israel dimana dokter yang ada juga bertindak sebagai pendeta dan pemaham kekuatan magis. evolusi  konsep rumah sakit modern bermula dari dasar pemikiran keimanan, kemanusiaan dan sosial. Di tahun 325 dimulai upaya membangun rumah sakit yang berl;okasi di samping berbagai kathedral di dunia, era renaisance di akhir tahun 1200 an juga berperan dalam perkembangan rumah sakit di dunia khususnya di eropa, ditambah lagi kemudian dengan terjadinya urbanisasi , perdagangan, dan revolusi industri yang semuanya membuat rumah sakit makin banyak dibutuhkan dan di bangun.di tahun 1929 dilakukanlah kongres rumah sakit internasional yang pertama. Di internastional hospital federation (IHF) yang berdiri tahun 1947 dengan sekertariat di london kini mempunyai anggota sekitar 90 negara di dunia.Kini rumah sakit adalah bagian integral dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan
Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta. Ruah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksanaan teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau lembaga teknis daerah dengan pengelolaan badan layanan umum. Atau badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan.
Departemen kesehatan RI telah menggariskan bahwa rumah sakit umum mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya perujukan.
Dari sistem anggaran di Indonesia 80 % alokasi dana untuk pelayanan kuratif dan 20 % alokasi dana untuk preventif. Menurut undang- undang republik indonesia tahun 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorang secara paripurna yang menyediakan perawatan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.pelayanan kesehatan paripurna disini adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif.
   

 2.3 Letak Rumah Sakit Pada Sistem Kesehatan Daerah 
Berdasarkan kewenangan yang ada di jajaran depkes pusat dengan kewenangan Pemda propinsi dan Kabupaten/kota sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan (UU No.22 tahun 1999), akan muncul 3 pola kerjasama pemerintah dengan Pemda :
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan RI.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubenur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
c.  Tugas perbantuan (mendebewyn) adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan,sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dalam UU No.22/99 dijelaskan tentang otonomi daerah yaitu kewenangan daerah otonom ( dalam hal ini lebih dititik beratkan pada daerah kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (berdomisili diwilayah kerjanya) menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mayarakat sesuai Peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut,pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pada UU RI nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 124 didapatkan Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dandiberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.  Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
     Sedangkan pada pasal 125 UU RI N.32 tahun 2004  dijelaskan mengenai Lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Sedangkan badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Rumah sakit sebagai salah satu subsistem pelayanan kesehatan menyelenggarakan dua jenis pelayanan untuk masyarakat yaitu pelayanan kesehtan dan pelayanan administrasi. Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia saat ini bersifat padat modal, padat karya, dan padat teknologi dalam menghadapi persaingan global.
Di Indonesia dikenal 3 jenis Rumah Sakit sesuai dengan kepemilikan, jenis pelayanan dan kelasnya. Berdasarkan kepemilikanm dibedakan 3 macam RS yaitu RS pemerintah (RS Pusat,RS Propinsi,RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS Swasta yang menggunakan dana investasi dari sumber dalam negri(PMDN) dan sumber dana luar negeri (PMA). Jenis Rumah Sakit yang kedua adalah RS Umum,RS Jiwa, RS Khusus(mata,paru,kusta,rehabilitasi,jantung,kanker,dan sebagainya) jenis Rumah Sakit yang ketiga adalah RS kelas A, Kelas B(pendidikandan nonpendidikan),RS kelas C, dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/SK/II/1979). Pemerintah sudah meningkatkan status semua RS kabupaten menjadi kelas C. (Gde muninjaya,manajemen kesehatan edisi 2)
 Keputusan Mentri Kesehatan No.134 Menkes/SK/IV/78 th.1978 tentang susunan organisasi Rumah sakit Umum di Indonesia antara lain:
Pasal 1: Rumah sakit umum adalah organisasi di lingkungan departemen kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Yan Medik.
Pasal 2:  Rumah Sakit Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan(caring) dan penyembuhan(curing) penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa(rehabilitation).
Pasal 3: untuk menyelenggarakan tugas tersebut RS mempunyai fungsi :
a.  Melaksanakan usaha playanan medic.
b. Melaksanakan usaha rehabilitasi medic.
c.Usaha pencegahan komplikasi penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
d. Melaksanakan usaha perawatan.
e. Malaksanakan usaha pendidikan dan latihan medis dan paramedic.
f.  Melaksanakan system rujukan.
g. Sebagai tempat penelitian.

Pasal 4:
a. Rumah sakit umum yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit kelas A,              kelas B, kelas C.
b. Rumah Sakit umum kelas A adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan         yang spesialistik dan subspesialistik yang luas.
c. Rumah sakit umum kelas B adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan         spesialistik yang luas.
d. Rumah Sakit umum kelas C adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan        spesialistik paling sedikit 4 spesialistik dasar yaitu penyakit dalam, penyakit bedah,        penyakit kebidanan/kandungan, dan kesehatan anak.
Berdasarkan UU No.44 Tahun 2009 mengenai pengorganisasian, didapatkan bahwa setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis,komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Tenaga structural yang menduduki jabatan sebagai pemimpin harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit. Pedoman oraganisasi Rumah sakit ini ditetapkan dengan peraturan presiden.
2.4 Peran dari Rumah Sakit di Tingkat Provinsi
Rumah sakit merupakan bagian dari strata tertinggi dalam upaya kesehatan perorangan.  Rumah sakit menempati strata tiga yang mana menjadi pusat rujukan bagi pelayanan kesehatan yang berada di strata satu (sebagai contoh: puskesmas, rumah bersalin, praktik perorangan) dan dua (sebagai contoh: puskesnas rawat inap, praktik dokter spesialis berkelompok, klinik estetika dan rumah sakit kelas D – C).  Pelayanan pada strata ini melibatkan praktek dokter sub spesialis ataupun dokter gigi sub spesialis. Rujukan yang dimaksud dapat berupa rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan ataupun rujukan bahan – bahan pemeriksaan laboratorium ataupun untuk pemeriksaan jaringan untuk pemeriksaan patologi anatomi.  Pengelompokan rumah sakit dibagi atas rumah sakit umum dan khusus.  Rumah sakit umum pada tingkat provinsi pada penyelenggaraannya dikendalikan oleh pemerintah provinsi dan tunduk pada peraturan gubernur. Dimana pada upaya kesehatan strata satu dan dua pada pelaksanaannya dikendalikan oleh pemerintahan tingkat kabupaten, perorangan maupun swasta.


BAB III
KESIMPULAN

1.    Rumah sakit menempati strata ketiga pada upaya kesehatan perseorangan yang mana menjadi pusat rujukan.
2.    Rumah sakit sebagai pusat pelayanan paripurna dalam sistem kesehatan,pelayanan paripurna yang dimaksud disini yaitu promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif.